CEPOSONLINE.COM - NABIRE Upaya mendukung program Pejabat Gubernur Papua Tengah dalam percepatan pembangunan daerah otonomi Baru (DOB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Tengah akan menerapkan pemakaian aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimulai dari para pegawai Dukcapil di Provinsi Papua Tengah dan delapan Kabupaten. Selanjutnya, akan disosialisasikan penerapan IKD ke semua ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Tengah dan delapan Kabupaten yakni ( Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya dan Mimika ).
Hal ini disampaikan, Sekretaris Dinas Dukcapil PMK Provinsi Papua Tengah yang juga merupakan admindukcapil PMK, Yerimias Mote S.STP, M.IP kepada ceposonline saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/9).
Sekretaris Dinas Dukcapil PMK Provinsi Papua Tengah yang juga merupakan admindukcapil PMK, Yerimias Mote S.STP, M.IP menjelaskan, penerapan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil yang termuat dalam arahan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil No 470/10/222/Dukcapil tanggal 20 Juni 2022, terkait penerapan identitas penerapan digital dan pemendagri 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik serta penyelengaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
" Untuk itu tahapan pertama kita akan terapkan dulu di pegawai dukcapil dan para honorer di lingkungan dukcapil Provinsi Papua Tengah dan dukcapil di delapan kabupaten. Setelah itu disusul sosialisasi dan penerapannya ke para ASN dan tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan delapan Kabupaten agar memikul tanggung jawab sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat di Papua Tengah yang memiliki Hp Android, " Jelasnya.
Untuk menggunakan aplikasi IKD syaratnya sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga dan dokumen lain yang melekat pada identitas warga yang bersangkutan.
" Aplikasinya bisa di download di Palystore dengan nama Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (dari Kemendagri) kemudian melakukan registrasi IKD, gunakan email dan nomor handphone aktif, swafoto (selfi kamera hp) lalu datangi dinas dukcapil setempat untuk scan barcode di petugas Disdukcapil untuk memverifikasi data diri. Jika sudah diaktifkan pegawai dukcapil, IKD bisa digunakan," Kata Mote.
Menurutnya, Penerapan IKD juga membantu ASN dan masyarakat yang suka lupa membawa jalan fisik Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ketika bepergian atau ketika bukti fisiknya hilang.
" Di IKD ini tersedia item KTP dan KK. Ketika KTP secara fisik hilang, bisa tunjukan data diri lewat sistem online misalnya saat dibandara ketika bepergian yang wajib tunjuk KTP. Dari pada cari-cari KTP dalam dompet mending tunjukkan data KTP di aplikasi IKD, " Jelas Mote.
Kedepan, IKD diharapkan membantu masyarakat di Provinsi Papua Tengah dalam meringankan pengurusan-pengurusan surat yang memerlukan identitas diri. " Dalam waktu dekat kami juga akan berkordinasi dengan OPD-OPD di Provinsi agar kami adakan sosialisasi penggunaan IKD untuk ASN di Provinsi Papua Tengah," Ujar Mote.
Disinggung soal bagaimana penerapannya di delapan Kabupaten Mote menjelaskan, Pihaknya sudah berkordinasi dan memberikan pengetahuan kepada Pegawai dukcapil di seluruh Kabupaten di Papua Tengah.
" Kami sudah perintahkan juga ke delapan kabupaten untuk mulai sosialisasi soal penggunaan dan pengaksesan data di IKD sehingga benar-benar menyentuh masyarakat, " Kata Mote. (Theresia)