• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Tertib, Puluhan Personel Polres Merauke Ditilang

Photo Author
- Kamis, 14 September 2023 | 11:43 WIB

Propam dan Satlantas Polres Merauke saat melakukan penegakan disiplin bagi personel Polres Merauke dalam menggunakan kendaraan baik roda dua maupun empat, Kamis (14/9).(Sulo/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM.MERAUKE– Puluhan personel Polres Merauke terpaksa berurusan dengan sesama Personel Polres Merauke dari Satuan Lalu Lintas, karena terjaring melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas.

Mereka diberi sanksi tilang karena terjaring melakukan pelanggaran berlalu lintas dalam Operasi Zebra Cartenz yang digelar Propam Polres Merauke bersama Satkantas Polres Merauke, di depan jalan masuk Kapolres Merauke, Kamis (14/9).

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasi Propam Polres Merauke, AKP Irwanto Sawal, SH membenarkan bahwa hasil Razia Gaktiblin ( Penegakan ketertiban dan disiplin ) bagi personel Polres Merauke pagi ini terjaring puluhan personel Polres Merauke diberikan sanksi tilang.

Dikatakan Kasi Propam bahwa untuk menegakkan disiplin personel Polres Merauke dalam berlalu lintas, Unit Propam Polres Merauke melakukan Operasi Penegakan ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), pihaknya melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan baik pelanggaran kasat mata, yaitu kelengkapan penggunaan kaca spion, tidak menggunakan TNKB, serta surat surat.

“Tindak lanjut dari kegiatan Gaktiblin kemarin, hari ini kami melakukannya lagi di hari yang kedua dan sesuai komitmen bahwa apabila kami temukan lagi pelanggaran lalu lintas bagi Personel Polri, kami tidak akan berikan teguran, namun saat ini sudah ada personel lalu lintas dan langsung melakukan tindakan tilang,” ungkapnya

Adapun hasil razia Gaktiblin bagi personel yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring kurang lebih 29 sepeda motor, langsung diberikan sansksi tilang, dan segera memasang kelengkapan motornya baru dapat diambil oleh anggota.

Seluruh anggota Polisi yang masuk tidak luput dari pemeriksaan, mulai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan kelengkapan kendaraan lainnya, seperti penggunaan kaca spion, knalpot hingga lampu kendaraan. "Kita sebagai penegak aturan juga harus tertib dalam menggunakan kendaraan bermotor sebagai contoh kepada masyarakat," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X