• Senin, 22 Desember 2025

Merasa Dirugikan, Calon Anggota KPU Zona II Papua Tengah Protes

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 08:48 WIB
Calon Anggota KPU yang tidak puas dengan pengumuman hasil tes tertulis dan Psikologi, Andreas Gobai saat menyerahkan surat Audiensi yang kedua kali kepada Tim seleksi di Hotel Karya Papua pada saat Timsel melaksanakan Tes wawancara kepada 20 Calon anggota KPU yang dinyatakan LULUS ke Tahapan berikut, Senin, (28/8). Foto: ist
Calon Anggota KPU yang tidak puas dengan pengumuman hasil tes tertulis dan Psikologi, Andreas Gobai saat menyerahkan surat Audiensi yang kedua kali kepada Tim seleksi di Hotel Karya Papua pada saat Timsel melaksanakan Tes wawancara kepada 20 Calon anggota KPU yang dinyatakan LULUS ke Tahapan berikut, Senin, (28/8). Foto: ist

NABIRE- Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Zona II Provinsi Papua Tengah merasa dirugikan dengan pengumuman hasil tes tertulis dan tes Psikologi berdasarkan Nomor 037/TIMSEL KK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tentang hasil seleksi tes tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028.

Menurut Koordinator Calon anggota KPU Zona II, Sebastianus Tebai mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan hasil tes tertulis dan tes Psikologi yang diumumkan tim seleksi (timsel) KPU Zona II Papua Tengah.

" Pada pengumuman tersebut kami yang memperoleh nilai tertinggi tidak diakomodir sedangkan peserta yang nilainya rendah diakomodir. Kami kecewa sekali dengan hasil ini, " Kata Tebai dalam pers release yang diterima media ini, Selasa, (29/8).

Ia menjelaskan, Tanggal 21 Agustus 2023 pasca pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi, pihaknya mendatangi Sekretriat Timsel untuk menyampaikan pengaduan dan meminta klarifikasi terkait hasil CAT dan nilai Tes Psikologi.

" Disana, kami sampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan kami dengan hasil yang diumumkan Pansel. Penyampaian aspirasi diwakili oleh masing-masing dua orang dari setiap kabupaten yang mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. Ada perwakilan dari Nabire, Dogiyai dan Puncak, " Jelas Tebai.

Menurut Tebai, Sebagaimana diketahui bersama bahwa sesuai  dengan Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, sebagaimana pada BAB V tentang pelaksanaan tahapan seleksi oleh Timsel pada huruf B poin 7 tentang pelaksanaan seleksi tes tertulis dan tes pisikologi, sebagaimana termuat bahwa tes pisikologi dilaksanakan untuk mengukur kepribadian, Sikap Kerja dan Kemampuan Intelejensia dengan menerapkan metode tes yang antara lain : Tes tertulis pisikologi, Tes Wawancara Pisikologi, dan Diskusi Kelompok Terfokus.

" Pada tahapan tes psikologi yang telah kita lalui, dengan sangat jelas bahwa tidak menggunakan ke tiga metode diatas. Mereka hanya menggunakan satu metode yaitu Tes tertulis Pisikologi," katanya.

Tebai menegaskan, ia dan rekan-rekannya yang namanya tidak diakomodir ini menunjukan, banyak Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah memperoleh Nilai CAT tinggi tetapi pada pengumuman namanya tidak tertulis.

" Kasus nilai CAT tertinggi tetapi tidak diluluskan seperti kasus di Kabupaten Dogiyai Andarias Gobay - Anggota KPU Periode berjalan ,  memperoleh nilai pilihan ganda dan esai berjumlah 98 tetapi tidak diluluskan, " tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pada pengumuman Tanggal 21 Agustus 2023, Ketua Tim Seleksi yang didampingi dua rekan tim seleksi lain menyampaikan dua hal : Nilai CAT tidak menjamin seseorang lulus karena untuk mengikuti tahapan selanjutnya cukup berdasarkan hasil penilaian psikologi dan nilai atau Penilaian Psikologi hanya diketahui oleh Ketua Tim Seleksi saja. Sedangkan Tim Seleksi lainnya tidak perlu mengetahui hasil Psikologi.

" Dua Pernyataan ketua Tim seleksi jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun  2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KOmisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, " Jelasnya.

Untuk itu, Para peserta calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah yang merasa dirugikan meminta kepada KPU Republik Indonesia untuk ; pertama, Membatalkan Berita Acara Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tentang hasil Seleksi tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU kaupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028. Kedua, Memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah dan Proses Selanjutnya diambil alih oleh Komsi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Di tempat terpisah, Febe Retno Kristianti, ketua Tim Seleksi KPU zona satu Papua Tengah, menerangkan, tes CAT memang menentukan perangkingan tetapi dasar maju atau mudur terletak pada tes Psikologi.

" Memang demikian adanya. Tes CAT itu menentukan perangkingan, namun dasar untuk terus maju atau gugur itu ada di Tes Psikologi. Kalau hasil Tes Psikologi adalah 'Tidak Direkomendasikan' maka setinggi apa pun hasil CATnya, peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur, tidak bisa lagi melanjutkan ke tahap berikutnya, " Jelas Febe.(Theresia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X