NABIRE - Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk melantik Anwar Harun Damanik, S.STP,MM sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan Keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah Nomor 100.2.2.6/4020/SJ tanggal 2 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah Nabire, Selasa (14/8).
Ribka menjelaskan, Seorang Pj. Sekda memiliki peran yang sangat sentral bukan hanya untuk memimpin Sekretariat Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta membantu Penjabat Gubernur untuk menyusun dan menjalankan kebijakan dalam melaksanakan pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
" PJ Sekda tugasnya banyak. Sekda bukan saja memimpin dan mengontrol stafnya tapi juga memimpin dan mengontrol semua perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, " Jelasnya.
Menurutnya, tugas Sekda bukan hanya mengontrol instansi pemerintahan tapi juga membantu Penjabat Gubernur untuk menyusun dan menjalankan kebijakan dalam melaksanakan pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah." Sekda itu tugasnya banyak dan sentral maka saya harap Sekda dapat melakukan tugasnya dengan baik, " harap RIbka Haluk.
Ia juga berharap, Pj. Sekda hadirkan inovasi baru dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mewujudkan sebuah organisasi birokrasi yang tidak hanya sekedar nama, melainkan dapat menjadi makna terhadap masyarakat maupun stakeholder lainnya.
" Jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi, fungsi, tugas, hak dan kewajiban dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah di bawahnya serta mampu membantu saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah dalam menjalankan pemerintahan yang telah berjalan saat ini, " ujarnya.
Ia juga menegaskan, Pj. Sekda melaksanakan berbagai agenda penting yang telah menjadi program Pemerintah Provinsi Papua Tengah, terkhususnya terkait percepatan Realisasi APBD tahun 2023, percepatan Pengadaan Barang dan Jasa, Belanja Operasional, Penyaluran Bantuan, membina disiplin ASN, dan penyelesaian administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
" Seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat bersinergi dan membantu penjabat sekretaris daerah dalam melaksakan program pembangunan, pemerintahan dan ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan Provinsi Papua Tengah, " pungkasnya.(Theresia)