SENTANI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura bersama Polres Jayapura, Kejari Jayapura dan Lapas Narkotika Kelas II Jayapura di Doyo, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 842,11 gram dari lima tersangka yakni 5 orang tersangka pria dari periode Januari hingga Juli 2023.
Kepala BNNK Jayapura, Arianto mengatakan, saat ini peredaran Narkoba di Kabupaten Jayapura juga seperti fenomena gunung es.
Untuk itu, diharapkan adanya kerja sama yang baik supaya masalah peredaran narkoba di Kabupaten bisa ditangani dengan baik.
Senada dengan itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen mengaku miris dengab, peredaran Narkoba di Kabupaten Jayapura. Pasalnya penyalahgunaan Narkoba bukan hanya di kalangan orang dewasa, tetapi juga melanda kalangan pelajar.(dil/nat)