• Senin, 22 Desember 2025

Valentinus Sudarjanto Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

Photo Author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 14:15 WIB
Keterangan: Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk melantik Valentinus Sudarjanto Sumito SIP MSi menjadi Penjabat Bupati Mimika di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire Selasa (20/6), kemarin. (Foto: Istimewa)
Keterangan: Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk melantik Valentinus Sudarjanto Sumito SIP MSi menjadi Penjabat Bupati Mimika di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire Selasa (20/6), kemarin. (Foto: Istimewa)

TIMIKA- Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk resmi melantik Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP, MSi menjadi Penjabat Bupati Mimika. Pelantikan digelar di ruang pertemuan Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire Selasa (20/6), kemarin.


Pelantikan Valentinus berdasarkan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1263 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah. Valentinus saat ini menjabat sebagai Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri.


Dalam SK tersebut disebutkan bahwa penjabat bupati memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, sesuai peraturan perundang-undangan.


Mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan, kewajiban dan larangan walikota sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.


Dalam melakukan tugas dan wewenang, Pj bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai. Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.


Namun larangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Pelantikan dihadiri Forkopimda Papua Tengah, Forkopimda Mimika, pejabat Pemprov Papua Tengah, pejabat Pemkab Mimika, Ketua dan anggota DPRD Mimika, tokoh masyarakat Mimika.


Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan, pelantikan merupakan bagian dari sistem pemerintahan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan berdasarkan Pasal 201 ayat 11 Undang Undang 10 Tahun 2015 bahwa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan bupati definitif maka perlu diangkat pejabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.


Ia mengungkapkan apresiasi kepada Mendagri yang mengambil langkah dan sikap serta memberi kepastian hukum kepada Pj Bupati Mimika untuk mengendalikan situasi pemerintahan di Mimika. Pelantikan ini juga untuk menetralisir pemerintahan yang terkesan dalam beberapa waktu terakhir, Bupati Mimika menjalani proses hukum yang berlarut-larut dan cukup panjang, sehingga ada kesan pemerintah tidak melaksanakan pemerintahan yang baik sehingga banyak disoroti.(ryu/tho)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X