• Senin, 22 Desember 2025

Satgas Covid-19 Papua Ikuti PPKM Level 3 Saat Nataru

Photo Author
- Rabu, 24 November 2021 | 14:55 WIB
 Silwanus Sumule, dr. SpOG (K) (Dok Cepos)
 Silwanus Sumule, dr. SpOG (K) (Dok Cepos)

JAYAPURA – Satgas Covid-19 Provinsi Papua, akui akan mengikuti instruksi Mendtri Dalam Negeri, terakait dengan pemberlakukan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 secara serentak.


Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan pada dasarnya Pemerintah Provinsi Papua selalu mengikuti kebijakan pemerintah pusat.


“Untuk peraturan yang berlaku kami sesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri, dalam hal penerapan PPKM Level III yang  akan diberlakukan pada 24 Desember 2021,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (23/11) kemarin.


Diakuinya, Sesuai dengan keputusan Mendagri, Level PPKM di Papua, masih pada PPKM Level 1, 2 dan 3. khusus Level satu terdapat pada Kabupaten Boven Digoel.


Sementara untuk Level 2, sangat didominasi oleh Kab/Kota di Papua, sebanyak 19 kab/kota masuk dalam ketegori Level 2, dan sisanya masuk pada kategori Level 3.


“Pelaksanaan dan keputusan Level PPKM, tetap mengikuti instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, 2 dan 3,” tambahnya. (ana/gin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X