MERAUKE-Nahkoda Teman Setia 03 bernama Taufik, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang majelis hakim yang diketuai Rizki Yanuar, SH, MH dengan Hakim Anggota Unggul Senoaji, SH dan Anthony Soediatro, SH, M.Hum, digelar Jumat (18/6) malam sekitar pukul 20.30 WIT.
Sementara barang bukti yang disita berupa kapal dan alat tangkap yang ada di atas kapal tersebut dikembalikan kepada pemilik kapal atau confirm dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa Taufik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) sector Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Sebastian P. Handoko, SH, yang menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara denda Rp 150 subsidair 6 bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik kapal.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sebagaimana diketahui, bahwa KM Teman Setia 03 tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai saat melakukan patroli saat sedang melakukan perjalanan dari Muara Kali Maro menuju Okaba untuk melakukan penangkapan ikan.
Saat ditangkap, kapal membawa jaring sebanyak 151 keping yang siap digunakan, BBM sekitar 6.000 liter yang cukup untuk berlayar selama 1 bulan, bahan makanan serta perlengkapan lainnya. Namun saat ditangkap, Nahkoda menyampaikan bahwa mereka tujuan untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring, namun saat dalam persidangan terdakwa mengaku gugup sehingga apa yang disampaikan tersebut keliru. (ulo/tri)