MERAUKE-Selain memperoleh THR, Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke juga telah mendapatkan gaji ke-13. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa gaji ke-13 tersebut telah dibayarkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Merauke sejak 6 Juni lalu.
“Untuk gaji ke-13, sudah kita bayarkan sejak 6 Juni kemarin,’’ kata Albertus Muyak saat ditemui Cenderawasih Pos, Kamis (10/6).
Menurut Albertus Muyak, nominal yang dibayarkan kepada setiap ASN adalah sebesar 1 kali gaji. Menurutnya, gaji ke-13 tersebut memang telah dianggarkan dari APBD Kabupaten Merauke tahun 2021. “Jadi saat penganggaran, sudah kita alokasikan untuk gaji ke-13. Ketika ada kebijakan pemerintah pusat untuk membayar gaji 13, maka kita sudah siap,” terangnya.
Pemerintah sendiri mengalokasikan gaji 13 tersebut untuk membantu beban para ASN untuk kebutuhan biaya sekolah anak. Namun menurut Albertus Muyak bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi sampai ke sana. Karena saat dibayar, sudah menjadi hak dari ASN, uang tersebut digunakan untuk apa.
“Kalau tujuan dari pemerintah seperti itu, tapi kalau kita sudah melakukan pembayaran menjadi hak dari setiap pegawai mau gunakan uang itu untuk apa. Kita tidak punya hak untuk bisa intervensi ke sana lagi,” tandasnya.
Ditanya besarnya anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji ke-13 ini, Albertus Muyak mengaku tidak menghafalnya. “Saya sendiri kurang hafal, berapa pastinya. Karena kita tidak bisa kira-kira begitu,’’ tandasnya ditemui di halaman Kantor BPKAD Kabupaten Merauke, Jumat kemarin. (ulo/tri)