MERAUKE-Putusnya jaringan internet selama kurang lebih 1 bulan terakhir di Jayapura dan sekitarnya membuat sidang perkara korupsi secara virtual tidak dapat dilaksanakan antara pengadilan Tipikor Jayapura dengan jaksa penuntut umum yang ada di daerah. Termasuk Kejaksanaan Negeri Merauke.
Dimana satu perkara korupsi pengadaan kapal nelayan bagi masyarakat pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke tidak dapat dilaksanakan karena jaringan internet yang putus tersebut. “Meski jaringan internet putus, tapi komunikasi kami dengan para hakim yang menyidangkan perkara tersebut tetap berjalan selama ini,” kata Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/6) kemarin.
Meski jaringan internet di Jayapura sudah dapat digunakan, namun menurut Sugiyanto, untuk virtual dengan cara zoom tersebut belum bisa digunakan karena masih putus-putus. “Kemarin kita coba untuk hubungkan, namun masih putus-putus. Tentunya kalau jaringan internetnya sudah pulih kembali maka sidang kasus korupsi tersebut kita akan lanjutkan,” terangnya.
Soal penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut Sugiyanto bahwa untuk kasus korupsi tidak menjadi masalah karena perpanjangan terhadap para tersangka dapat dimintakan sampai ke Mahkamah Agung. Sementara penahanan yang ada, baru pada kewenangan Pengadilan Tinggi selama 30 hari. “Apalagi masalah jaringan yang putus ini masalah non tehnis, sehingga kita tetap koordinasi untuk Langkah-langkah sidangnya,” terangnya. (ulo/tri)