• Senin, 22 Desember 2025

Tim Selatan Papua Minta PPS Segera Diwujudkan   

Photo Author
- Selasa, 8 Juni 2021 | 03:40 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus Otsus Papua dengan Tim Pemekaran Selatan Papua di Jakarta, Senin (7/6) kemarin.(Benjamin Latumahina for Cepos)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus Otsus Papua dengan Tim Pemekaran Selatan Papua di Jakarta, Senin (7/6) kemarin.(Benjamin Latumahina for Cepos)

Dari RDP dengan Tim Pansus UU Otsus


MERAUKE-Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengundang dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan di ruang rapat Pansus B Gedung Nusantara II Lantai 3, Jalan Jenderal Subroto, Jakarta, Senin (7/6) kemarin.


   Ketua  DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina, saat dihubungi lewat telepon selulernya, mengungkapkan dalam rapat tersebut dihadiri pula Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattriot). “Dalam rapat itu, masukan dan pendapat dari pada RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001  tentang Otsus bagi Provinsi Papua,” katanya.


  Hadir langsung dalam RDP tersebut, jelas Benjamin Latumahina adalah Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, Bupati Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu, Bupati Asmat Elisa Kambu, Wakil Bupati Asmat  Thomas Eppe Satanfo yang juga Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Ketua dan sejumlah anggota DPRD dari 4 Kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi, Asmat dan Merauke,  tokoh adat,  tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh perempuan.     


  “Dengan adanya revisi UU Otsus Papua, kami dalam RDP itu berharap dalam waktu dekat ini pemekaran Provinsi Papua Selatan bisa segera  direalisasikan menjadi defenitif,” terangnya.      


   Dikatakan, RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus dan  dalam RDP tersebut  banyak hal yang dibahas dimana  rivisi UU Otsus dan berikut di dalamnya  tentang pemekaran PPS. “Lebih banyak menyoroti tentang  UU Otsus Papua sebagai landasan legal formal pemberian kewenangan khusus negara kepada rakyat dan pemerintah Papua serta komitmen mengalokasikan sejumlah sumber-sumber pendanaan  yang bersifat afirmatif bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana  diatur dalam Pasal 34-36 UU Otsus Papua,’’ katanya.   


   Sesunguhnya, lanjut dia,  peluang bagi pemerintah dan masyarakat Papua dalam memacu proses-proses antara lain akselerasi pembangunan di berbagai bidang baik fisik maupun non fisik, peningkatan mutu pelayanan pemerintah dan pelayanan publik, pengembangan inisiatif percepatan pembangunan    secara kreatif dan relevan kekhususan dan keunggulan sosial, ekonomi  budaya dan juga kondisi geografis dan potensi sumber daya alam yang dimiliki.


   “Namun implementasi UU Otsus Papua yang hampir 20 tahun  ternyata belum mewujudkan hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan. Alokasi pendanaan dari pemerintah pusat yang cukup besar selama 20 tahun baik  dalam bentuk dana Otsus, dana tambahan infrastruktur, dana transfer ke daerah , dana desa maupun belanja kementerian maupun lembaga, provinsi Papua masih tertinggal di bandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.


  Hal tersebut, ungkap Benjamin Latumahina dapat dilihat dari kesenjangan Pendidikan di Papua dengan nilai rata-rata nasional masih tinggi. Kesenjangan kesehatan, kesenjangan infrastrukur dan kesenjangan kesejahteraan. “Sehingga tadi kita memberikan catatan bahwa  yang harus diperhatikan pansus adalah bagaimana tata kelola dana Otsus yang masih lemah, karena belum  optimal akuntabilitas dan transparansi  pengelolaan dana otsus dan terlambatnya proses perencanaan dan kegiatan, alokasi dana otsus kurang tersebar dan akuntabel karena terpusat di provinsi  lalu kemudian laporan pengunaan dana Otsus belum lengkap dan tidak tepat waktu.  Otsus Papua akan  mempunyai prospek yang cerah dan mampu menjadi sarana solusi permasalahan apabila pemerintah baik pusat dan daerah merubah paradigma pembangunan Papua yang selama berorientasi pendekatan-pendekatan yang tepat,” tambahnya.  (ulo/tri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X