MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan panggilan terhadap pemilik sejumlah satwa yang dilindungi tersebut berinisial AK untuk menjalani pemeriksaan. “Hari ini, kita buat laporan polisi. Kita akan panggil pemilik dari satwa-satwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan termasuk pemanggilan sejumlah saksi,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika ditemui media ini, Sabtu (5/6).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari kediaman AK, pihaknya telah mengamankan sejumlah satwa yang dilindungi berupa burung Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja 1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor,’’ kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, satwa -satwa tersebut masuk dalam kategori Appendiks I. Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang tata usaha pengambilan, penangkapan dan peredaran tumbuhan dan Satwa Liar.
“Dalam keputusan Kepmen Kehutanan tersebut, Satwa yang masuk dalam Appendiks I tidak boleh ditangkap atau dipelihara. Jangankan ditangkap, untuk kepentingan penelitian harus mendapatkan izin dari presiden,” terangnya.
Sedangkan Satwa yang bisa dipelihara karena berkaitan dengan hobby atau kesenangan hanya untuk satwa liar yang tidak dilindungan. “Tapi satwa yang dilindugi terutama yang masuk dalam Appendiks sama sekali tidak diperbolehkan ditangkap apalagi diperlihara,” jelasnya.
Sampai Sabtu (5/6) pagi, satwa yang dilindungi dan telah diberi police line tersebut masih berada di rumah pemilik dari satwa-satwa tersebut. “Kalau laporan polisi sudah dibuat, maka kita akan segera pindahkan dan titipkan satwa-satwa tersebut ke KSDA yang ada di Merauke,” pungkas Kasat Reskrim Agus F. Pombos. (ulo/tri)