MERAUKE-Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Merauke dengan akun Tatacvine Were yang menyebut di media sosial TNI dan Polri teroris beberapa waktu lalu, akhirnya mengaku dan meminta maaf kepada TNI dan Polri serta seluruh masyarakat atas postingannya tersebut, Sabtu (5/6).
Saat menyampaikan permohonan maaf tersebut, pemilik akun Tatacvine Were Bernama Irenius Tatacvine Were tersebut berdiri dengan membelakangi bendera merah putih yang dibentangkan dan dipegang oleh dua orang laki-laki di depan Mapolres Merauke.
“Saya Irenius Tatacvine Were pengguna Tatacine Were beserta keluarga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas postingan, komentar di postingan facebook pada hari Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIT yang menyebutkan dasar TNI Polri teroris koxxxl bau. Atas penulisan tersebut saya memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan postingan serupa atau postingan lainnya yang melanggar UU tentang ITE,” kata Irenius.
Tersangka juga mengajak pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya berjanji tetap setia pada NKRI sampai mati,” tandasnya.
Iapun mengharapkan kepada seluruh pimpinan dan anggota TNI dan Polri atas kekhilafan tersebut. Setelah menyampaikan permohonan maaf tersebut, tersangka kemudian membalikkan badan dan mencium bendera merah putih tersebut sebagai tanda kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permintaan maaf ini disaksikan langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum. Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa terkait dengan permintaan maaf dari tersangka pelanggar UU ITE tersebut, masih tergantung dari kebijakan pimpinan TNI dan Polri yang ada di Merauke.
“Pak Kapolres masih akan merapatkan dengan pimpinan TNI dan Polri yang ada di Merauke. Apakah mendapat pengampunan dari seluruh pimpinan TNI dan Polri yang ada di Merauke,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka yang merupakan oknum mahasiswa tersebut ditangkap oleh aparat Kepolisian setelah melakukan postingan di media sosial yang menyebut TNI dan Polri teroris koxxol bau. Meski saat ditangkap tersangka beralasan jika akunnya tersebut dihack, namun dari penelusuran yang dilakukan penyidik, akun milik tersangka tersebut tidak dihack tapi benar-benar dibuat oleh tersangka. Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP. (ulo/tri)