Sementara itu, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jayapura, Imigrasi Jayapura menolak kedatangan WNA yang berasal dari Tiongkok, Italia, Korea Selatan dan Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan menyampaikan, pengawasan yang dilakukan keimigrasian sesuai dengan Permen 7 tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru.
“Kami juga diperkuat dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Keimigrasian dalam rangka menangani, menanggulangi dan melakukan tindakan terhadap merebahnya penyakit wabah Covid-19,” jelasnya saat menghadiri pertemuan coffee morning dalam rangka antisipasi perkembangan virus corona di Mapolda Papua, Selasa (17/3).
Dikatakakan, sejak adanya wabah Korona, Imigrasi Jayapura sudah bergerak. Bahkan sudah ada beberapa yang ditolak terkait orang-orang yang disinyalir atau terpapar penyakit tersebut.
“Negara-negara yang kami tolak kedatangannya di antaranya terutama China, Italia, Korea dan Jepang,” jelasnya.
Pada dasarnya lanjut Gatut, Imgrasi Jayapura mendukung dan tetap berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura. Dimana Imigrasi Jayapura sendiri ada dilini kedua.
“Dengan begitu, saat yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan kedapatan oleh pihak Kesehatan atau KKP. Maka Keimigrasian melakukan penolakan,” terangnya.
Menurut Gatut, Imigrasi Jayapura sendiri tidak bisa melakukan tindakan selain harus mengacu pada Permen 7 tahun 2020 yang barus saja disahkan itu. (fia/nat)