• Senin, 22 Desember 2025

126 Botol Miras Jenis Wisky Robinson Digagalkan

Photo Author
- Rabu, 13 November 2019 | 03:08 WIB
MUSNAHKAN MIRAS: Aparat Polres Jayawijaya, Brimob BKO Polda Papua dan Satpol PP Kabupaten Yalimo saat memusnahkan Miras selundupan di halaman Mapolsek Elelim, Senin (11/12).   
MUSNAHKAN MIRAS: Aparat Polres Jayawijaya, Brimob BKO Polda Papua dan Satpol PP Kabupaten Yalimo saat memusnahkan Miras selundupan di halaman Mapolsek Elelim, Senin (11/12).   

Sementara itu, penyelundupan 126 botol Miras jenis Wisky Robinson digagalkan Tim Gabungan Polres Pegunungan Bintang dan Brimob Oksibil di Jalan Iwur, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (11/11).


Identitas pemilik Miras tersebut diketahui berinisial TW, MB, HW, FK dan FF. “Untuk TW melarikan diri, sementara empat lainnya sudah diamankan di Mapolres Pegunungan Bintang,” ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Selasa (12/11).


Kamal menuturkan, digagalkannya penyelundupan ratusan  botol miras tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada sekelompok masyarakat yang dicurigai membawa Miras menggunakan kendaraan pedesaan mengarah ke Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang.


Atas laporan tersebut, Kasat Binmas melakukan koordinasi dengan Danki Brimob BKO Polda Papua, Iptu Frenki Rumbiak serta beberapa personel SPKT Polres Pegunungan Bintang untuk melakukan sweping terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang.


“Saat razia ditemukan satu mobil Pemda angkutan pedesaan. Polisi menemukan tiga buah tas yang diisi dengan minuman keras jenis Wisky Robinson yang dibawa oleh TW yang pada saat ditemukan yang bersangkutan melarikan diri,” tuturnya.


Tidak hanya TW, berselang beberapa jam sekelompok orang yang membawa Miras dilaporkan berada di Terminal Iwur. Kasat Binmas dan beberapa personel kemudian melakukan pengecekan ke terminal Iwur dan mendapatkan angkutan umum jenis Strada.


Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat tas kecil, satu karung dan satu kantong plastik yang berisi Miras yang dibawa oleh MB, HW, FK dan FF.


“Keempat pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.


Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 20014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 15 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni Miras jenis Wisky Robinson Sebanyak 121 botol dan Miras jenis Wisky Drum Sebanyak 5 botol.(fia/nat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X