Roberth Yewen/Cenderawasih PosK
KabandaraSentani, Antonius Widyo
SENTANI- Kabandara Sentani, Antonius Widyo, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh oknum anggota avsec bandara sentani berinisial LO yang membawa miras sebanyak 47 botol dari bandara Sentani ke bandara Wamena, Kamis (26/7) kemarin.
Menurut Antonius, ini tindakan yang melanggar hukum, apalagi pelaku merupakan petugas Apartur Sipil Negara (ASN) dan merupakan petugas keamanan dari avsec seharusnya memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya melakukan tindakan melarang hukum.
"Saya sebagai kepala kantor sangat prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, terkait sanksi apa yang akan di jatuhkan kepada oknum avsec ini," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/7) kemarin.
"Jadi sebenarnya tugas dia (pelaku) sebagai avsec seharus bertindak untuk mencegah penyeludupan miras di bandara, bukan sebaliknya menjadi pelaku penyeludupan miras," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan CCTV di bandara Sentani teryata pada malam hari pelaku memasukan miras nanti paginya baru diterbangkan dari bandara Sentani ke bandara Wamena.
"Jadi ada dua kesalahan yang melanggar administrasi kepegawaian, dimana yang pertama pelaku pergi ke luar kota tanpa seizin atasannya langsung dan yang kedua sebagai petugas keamanan yang seharusnya menghambat atau melarang barang terlarang, tetapi malah dia yang justru melakukannya sendiri," jelasnya.
Dia menyatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan dan melaporkan ke kantor pusat, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum avsec bandara sentani ini.
"Di sisi lain, kami menyerahkan yang bersangkutan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian," ujarnya. (bet).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Administrator