Elfira/Cepos
PERTAMA.Ketiga pelaku penyelundupan ganja dengan inisial PA, SF dan RW saat berada di Kantor BNN, dan Penyidik Pratama BNNP Baktiar memperlihatkan barang bukti berupa ganja, Jumat (26/1)
JAYAPURA- Tiga pelaku penyelundupan 8 kg ganja, yakni dengan inisial PA (24), SF (25) dan RW (22) yang berhasil ditangkap Tim EFQR Lantamal X Jayapura pada Kamis (25/1) kemarin, akhirnya Jumat (26/1) telah mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.
Penyidik Pratama BNNP Baktiar menyebutkan, selain 3 pelaku tersebut satu pelaku lainnya dengan inisial KN telah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 111, Pasal 127 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Baktiar kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/1).
Terkait hasil pemeriksaan awal yang dilakukan BNN, ketiga pelaku kata Baktiar mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun pihaknya akan mendalami kasus tersebut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, selain ketiga pelaku yang sudah diamankan saat ini di tahanan BNN Papua.
“Pengakuan ketiga pelaku baru pertama kali, namun jika dilihat dari jumlah barang yang dibawa serta cara mengepak barang. Kemungkinan pelaku ini merupakan pemain lama namun kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.
Lanjut Baktiar, dari keterangan warga, ketiga pelaku sudah biasa melakukan aksinya yakni mengambil ganja dari PNG lalu kemudian dipasarkan di Jayapura. BNN sendiri sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini termasuk tersangka sendiri.
“Pengakuan pelaku barang tersebut selain digunakan sendiri juga dipasarkan di Wilayah Jayapura,” jelasnya.
Terkait pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 8 kg, kata Baktiar akan dilakukan pasca pemeriksaan selama 7 hari, dengan barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan di BNN Provinsi Papua. (fia/tri)