• Senin, 22 Desember 2025

Ngaku Baru Pertama Kali  Selundupkan Ganja

Photo Author
- Sabtu, 27 Januari 2018 | 02:42 WIB

Elfira/Cepos


PERTAMA.Ketiga pelaku penyelundupan ganja dengan inisial PA, SF dan RW saat berada di Kantor BNN, dan Penyidik Pratama BNNP Baktiar memperlihatkan barang bukti berupa ganja, Jumat (26/1)


JAYAPURA- Tiga pelaku  penyelundupan 8 kg ganja, yakni dengan inisial PA (24), SF (25) dan RW (22) yang berhasil ditangkap Tim EFQR  Lantamal X Jayapura pada Kamis (25/1) kemarin, akhirnya  Jumat (26/1) telah mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.


Penyidik Pratama BNNP Baktiar menyebutkan, selain 3 pelaku tersebut satu pelaku lainnya dengan inisial KN telah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).


  “Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 111, Pasal 127 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Baktiar kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/1).


  Terkait hasil pemeriksaan awal yang dilakukan BNN, ketiga pelaku kata Baktiar mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun pihaknya akan mendalami kasus tersebut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, selain ketiga pelaku yang sudah diamankan saat ini di tahanan BNN Papua.


  “Pengakuan ketiga pelaku baru pertama kali, namun jika dilihat dari jumlah barang yang dibawa serta cara mengepak barang. Kemungkinan pelaku ini merupakan pemain lama namun kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.


  Lanjut Baktiar, dari keterangan warga, ketiga pelaku sudah biasa melakukan aksinya yakni mengambil ganja dari PNG lalu kemudian dipasarkan di Jayapura. BNN sendiri sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini termasuk tersangka sendiri.


  “Pengakuan pelaku barang tersebut selain digunakan  sendiri juga dipasarkan di Wilayah  Jayapura,” jelasnya.


  Terkait pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 8 kg, kata Baktiar akan dilakukan pasca pemeriksaan selama 7 hari, dengan barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan di BNN Provinsi Papua. (fia/tri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X