Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Masyarakat Adat, DPR Papua Tengah Dorong Pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat diwawancarai media ini usai mengikuti  kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat diwawancarai media ini usai mengikuti  kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah) mendorong pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Tengah. Usulan tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan pembentukan lembaga khusus diperlukan agar penanganan persoalan masyarakat adat lebih terarah, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga pemberdayaan kelembagaan adat. 


“Kita ingin ada lembaga yang benar-benar fokus mengurus masyarakat adat. Kalau hanya mengandalkan OPD yang memiliki banyak tugas, terkadang mereka tidak serius mengurus masyarakat adat,” ujar John NR Gobai saat diwawancarai media ini usai memimpin rapat dalam kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026). 

Advertisement

Menurut John, masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat, tetapi masih menghadapi keterbatasan dari sisi pendanaan dan penguatan kapasitas. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan dukungan agar masyarakat adat dapat menjalankan hak-haknya secara maksimal.

“Hak masyarakat adat itu banyak dan kebutuhannya juga banyak, tetapi mereka terbatas dalam hal finansial. Pemerintah harus hadir untuk meningkatkan kapasitas dan membantu pendanaan masyarakat adat melalui dana Otonomi Khusus,” jelasnya.

John menjelaskan, pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi dan mengoordinasikan pengakuan wilayah adat, termasuk wilayah yang berada di antara dua kabupaten atau berbatasan dengan komunitas adat lainnya.

Advertisement

“Kalau wilayah adat melintasi kabupaten, gubernur punya kewenangan untuk mengoordinasikan. Kalau wilayahnya berada dalam satu kabupaten, komisi yang dibentuk diharapkan berkoordinasi dengan bupati untuk melakukan penetapan,” katanya.

Ia menambahkan, identifikasi wilayah adat diperlukan untuk memperjelas batas-batas wilayah yang dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun. Menurutnya, proses tersebut juga penting untuk mencegah persoalan klaim atas tanah dan hutan adat.

“Kita harus mengidentifikasi wilayah adat ini dengan jelas, mulai dari batas wilayah suku yang satu dengan suku lainnya. Misalnya, wilayah Suku Me dengan Suku Moni atau Suku Me dengan Suku Wate. Hal-hal seperti ini perlu dipastikan agar wilayah adat masing-masing jelas,” ungkap John.

Selain persoalan wilayah adat, pembahasan juga mencakup pengelompokan wilayah budaya di Papua Tengah. John mengatakan, dalam draf yang dibahas terdapat lima wilayah budaya, yakni Meepago, Lapago, Saireri, Bomberai, dan Anim Ha.

Advertisement

Artikel Terkait

Akses Terhambat, DPR Papua Tengah Upayakan Kapal Perintis ke Jita Kembali Beroperasi

Akses Terhambat, DPR Papua Tengah Upayakan Kapal Perintis ke Jita Kembali Beroperasi

Kunjungan kerja DPR Papua Tengah ke Kabupaten Mimika difokuskan untuk mendorong kembali operasional kapal perintis menuju Dermaga Sipu-Sipu, Distrik Jita, yang hingga kini masih terhenti. Layanan tersebut dinilai krusial

Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

DPR Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas empat rancangan peraturan daerah yang menyangkut

Ada 42 Dokter Umum OAP di Papua Tengah, DPR Minta Pemprov Biayai Pendidikan Spesialis

Ada 42 Dokter Umum OAP di Papua Tengah, DPR Minta Pemprov Biayai Pendidikan Spesialis

Sebanyak 42 dokter Orang Asli Papua (OAP) yang saat ini masih berstatus dokter umum di delapan kabupaten di Papua Tengah menjadi perhatian K

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer