CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sebanyak 122 warga binaan lapas (WBL) Lapas Kelas IIB Timika menerima remisi khusus natal 2025.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Kata Mansur penghargaan ini diberikan kepada para warga binaan pada momentum natal sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Remisi ini juga diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik tanpa pelanggaran disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pelatihan di dalam lapas dengan predikat baik.
"Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam mendorong proses reintegrasi sosial, sekaligus mengapresiasi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pelatihan di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Mansur.
Lanjut dikatakan bahwa remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen menjalani pelatihan dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Timika, warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai kasus tindak pidana.
Di antaranya adalah kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 48 orang, narkotika 20 orang, pencurian 17 orang, penggelapan 12 orang, pengeroyokan 7 orang, pembunuhan 5 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 4 orang, kecelakaan lalu lintas 3 orang, penggelapan 2 orang, kekerasan seksual 2 orang, serta masing-masing satu orang dari kasus penadahan dan kesehatan. (*)