mimika

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
tersangka saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam giat pemusnahan yang digelar oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dan ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/12/2025).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan masing-masing seberat 10 gram untuk narkotika jenis sabu, sedangkan ganja seberat 45,35 gram.

Kata Iptu Hempy, pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta.

Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

"Jadi kasus pertama itu tersangkanya berinisial M. Dia ditangkap tanggal 26 November 2025 lalu," kata Iptu Hempy.

"Kalau kasus yang kedua tersangka berinisial KMD yang ditangkap tanggal 5 Desember 2025 kemarin," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Iptu Hempy tersangka M ditangkap setelah adanya temuan paket mencurigakan di Bandara Mozes Kilangin Timika yang mana setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisikan sabu yang akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya.

Total sabu yang disita dari tangan tersangka M adalah 11,39 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,69 gram untuk pembuktian di Pengadilan, sehingga total yang dimusnahkan adalah 10 gram.

Kemudian, tersangka KMD ditangkap polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo.
Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 47,53 gram ganja dari tangan tersangka.

Dari jumlah tersebut, 2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, total ganja yang dimusnahkan berjumlah 45,35 gram.

"Selain penahanan terhadap kedua tersangka, ada dua orang lain masing-masing berinisial S alias Supriadi dan S alias Semi yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Hempy.

Atas perbuatan tersebut, M dan KMD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB