“Mau atur bagaimana kondisi pelabuhan macam begitu, tidak ada terminal penumpang, tidak ada istilah pos untuk mensterilkan penumpang, yang boleh masuk itu yang punya tidak, yang tidak punya tiket tidak boleh masuk. Di sini pengantar, pengunjung, penjemput, mobil, motor,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Rachmansyah bahwa Pelni beserta seluruh otoritas terkait di wilayah Pelabuhan Poumako saat ini tidak dapat berbuat banyak dikarenakan status lahan pelabuhan Poumako bukan lagi milik pemerintah melainkan pihak swasta.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan perkara baru maka pihaknya hanya dapat bekerja menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi kini. (*)