mimika

Pria Dibakar hingga Tewas di Mimika, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Dihina

Selasa, 9 Desember 2025 | 15:38 WIB
Pelaku pembunuhan seorang pria tanpa identitas yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di Jalan WR. Soepratman pada 1 Mei 2025. Ia dihadirkan dalam konferensi pers.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Polres Mimika mengungkap misteri di balik tewasnya pria tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada 1 Mei 2025 lalu.

Hal itu dipaparkan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Mimika di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025).

Kapolres mengungkapkan, pelaku yang bernama Putra membakar korban hingga meninggal dunia karena sakit hati diejek.

Cerita berawal dari pada tanggal 30 April 2025 malam, Putra duduk di pinggir jalan.

Tak kama kemudian melintas dua orang rekannya berinisial AR, A. Mereka lalu mengajaknya untuk pergi mengkonsumsi minuman keras beralkohol.

Kemudian, datang lagi tiga orang lainnya berinisial W, S dan J.

Mereka mengkosumsi Miras di lapangan kosong yang berlokasi di dekat kantor Sat Lantas Polres Mimika.

Ini dibuktikan dengan 16 kaleng bir yang ditemukan kepolisian di lokasi dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Saat mereka minum itu kemudian tidak lama berselang, korban bergabung tanpa diundang.”

“Saat mabuk itulah korban menghina fisik Putra dengan menyebut ‘ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong’ dan mengertak pelaku,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, korban dan Putra, serta rekan-rekannya itu tidak saling kenal.”

“Saat itu korban hanya melintas kemudian bergabung.”

Usai mengalami kejadian itu, rekan-rekan pelaku pun membubarkan diri.

Diketahui, J menjadi yang pertama pamit, diikuti A, W dan S, setelahnya AR juga pamit untuk pergi membeli rokok.

Saat rekan-rekanya pergi itulah, Putra pergi membeli bensin di sekitar lokasi kejadian, kemudian kembali dan membakar korban.

“Pelaku ini kembali lokasi tempat mereka minum selanjutnya menyiram korban dengan menggunakan bensin dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas warna merah.”

“Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki, melihat itu Ar pun menjemputnya di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat dihina oleh korban.

Akhirnya, pada tangal 5 Desember 2025, Putra mendatangi Kantor Kepolisian Resor Mimika dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Pelaku mengaku hati atau perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025 dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Pada saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan oleh polisi, di antaranya adalah 16 kaleng bir, tongkat jalan milik korban korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.

Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB