CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika yang merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang telah berkontribusi lebih dari sekedar memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika.
Dalam bingkai sejarah, peletakan batu pertama pada tahun 2005, tiga tahun berselang bangunan megah pun berdiri dan diresmikan, menandai era baru pelayanan kesehatan tanah Amungsa.
Selain masyarakat Mimika yang dilayani, masyarakat dari beberapa kabupaten tetangga juga sering mendapatkan pelayanan kesehatan RSUD Mimika setelah mendapat rujukan dari rumah sakit daerah asal.
RSUD Mimika sendiri saat ini telah berakreditasi Paripurna dan tercatat sebagai rumah sakit tipe C di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Di Indonesia sendiri, golongan rumah sakit ini terbagi dalam empat tipe, yakni tipe A, tipe B, tipe C dan tipe D.
Untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, fasilitas saja tidaklah cukup, perlu adanya klasifikasi yang menunjukkan tingkat kemampuan dan fasilitas yang tersedia di rumah sakit tersebut.
Untuk RSUD tipe A merupakan rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang lengkap, termasuk pelayanan spesialis dan subspesialis.
Rumah sakit ini biasanya memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus yang kompleks dan memiliki fasilitas yang lengkap, seperti ICU, operasi, dan radiologi.
RSUD tipe B merupakan rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan RSUD Tipe A, tetapi masih dapat menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.
Rumah sakit ini biasanya memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan pelayanan spesialis, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus yang sangat kompleks.
RSUD tipe C adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang lebih dasar, dan biasanya hanya menangani kasus-kasus yang sederhana.
Rumah sakit ini biasanya memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus yang tidak memerlukan pelayanan spesialis.
Sedangkan, untuk RSUD tipe D adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang sangat terbatas, dan biasanya hanya menangani kasus-kasus yang sangat sederhana.
Empat kualifikasi ini digunakan untuk menentukan kemampuan dan fasilitas yang tersedia di rumah sakit, sehingga pasien dapat memilih rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Direktur RSUD Mimika, Antonius Pasulu menjelaskan bahwa upaya peningkatan tipe dari tipe C ke Tipe B sendiri telah diprogramkan sejak tahun 2022 lalu.
Namun, karena adanya daerah otonomi baru dan Mimika harus berpisah dengan Provinsi Papua, upaya ini pun sementara dijeda.
“Sebenarnya sudah kami mulai programkan itu di 2022, namun karena adanya DOB kita pisah dari Papua sehingga program itu kami mulai lagi ini,” tutur Antonius, Sabtu 29 November 2025.
“Karena, prosesnya itu kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi (Papua Tengah), nanti Dinas Kesehatan provinsi yang memberikan arahan, selanjutnya akan melibatkan pihak-pihak terkait, salah satunya Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.
Menindaklanjuti rencana tersebut, akhir tahun ini pihaknya akan menyiapkan komponen-komponen untuk menuju persiapan peningkatan kelas dari tipe C ke tipe B. (*)