Sementara itu, ASN yang telah mengikuti profiling pada 2023 sebanyak 153 orang, tidak lagi diwajibkan karena hasilnya masih berlaku hingga Juli 2026.
Begitu pula 95 ASN yang telah mengikuti seleksi terbuka dan menjalani uji kompetensi.
Johannes juga menegaskan bahwa hasil assessment bukan untuk menentukan jabatan eselon, melainkan sebagai dasar pengelolaan Sistem Manajemen Talenta (Simata).
Melalui sistem ini akan terlihat peta kompetensi ASN yang menjadi acuan penempatan pegawai di masa mendatang dalam hal reformasi birokrasi. (*)