mimika

SK PPPK Pemkab Mimika Belum Dibagikan, Johannes Rettob Beri Penjelasan

Senin, 10 November 2025 | 09:28 WIB
Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika belum dibagikan. 

Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya, terutama para peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi. Bupati Mimika, Johannes Rettob pun angkat bicara mengenai persoalan tersebut.

Bupati mengatakan, hingga kini SK masih diproses karena masih ada kendala kekurangan data dari para pegawai itu sendiri.

Johannes mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ingin memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila hanya sebagian yang lengkap datanya.

 “BKN itu tidak mau cicil, dia (BKN) mau semua lengkap baru dia proses NIP-nya,” jelas Bupati saat diwawancara di Kantor Bapenda Mimika, Sabtu, 8 November 2025.

Lebih lanjut kata Johannes behawa pekan sebelumnya ia bersama Wakil Bupati dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kunjungan kerja ke beberapa distrik di wilayah pesisir, mulai Potowaiburu, Uta dan Amar.

Dikatakan Johannes, di sana banyak ia melakukan pegecekan, dan hasilnya ternyata sebagian besar para honorer yang lulus PPPK sudah melengkapi data-data yang dibutuhkan. 

 “Jadi mungkin di gunung atau di Kota Timika yang belum,” ungkapnya.

Untuk itu Bupati mengimbau kepada para tenaga honor yang sudah dinyatakan lolos PPPK menyelesaikan kelengkapan data yang kurang.

 “Yang kurang ini tidak sampai 10 persen, kalau mereka mau cepat SK diproses, percepat selesaikan yang kekurangan,” pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB