mimika

Pelantikan 133 Kepala Kampung di Mimika Ditunda, Johannes Rettob Ungkap Alasannya

Jumat, 7 November 2025 | 15:01 WIB
Bupati Mimika Johannes Rettob, saat ditemui wartawan di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jumat (7/11/2025), (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pelatikan 133 Kepala Kampung di Kabupaten Mimika yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Oktober 2025 ditunda untuk sementara waktu.

Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui wartawan di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jumat (7/11/2025) membenarkan hal tersebut.

Johannes menjelaskan bahwa pelantikan ini ditunda lantaran ada sejumlah persyaratan yang belum terselesaikan.

Salah satunya evaluasi menyeluruh kinerja kepala kampung. Apalagi, saat ini banyak keluhan dari masyarakat terkait kepala-kepala kampung, terutama dalam hal pengelolaan dana desa. 

Sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun dari masa jabatan sebelumnya enam tahun. 

Oleh karena itu, Johannes pun menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan harus didasarkan pada hasil evaluasi.

"Untuk perpanjangan ini, mereka harus kita kukuhkan, bukan lantik. Ini ada kesalahan pemahaman yang mereka sampaikan itu pelantikan," kata Johannes.

"Tidak ada pelantikan pejabat yang baru karena semua proses kepala kampung itu melalui proses pemilihan oleh masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain kepala kampung, pengukuhan juga mencakup Pergantian Antar Waktu (PAW) karena ada kepala kampung yang sudah meninggal dan juga menjadi pegawai negeri. 

Bupati memastikan, tidak ada penghentian pengukuhan, melainkan hanya tertunda hingga proses evaluasi selesai. 

"Bukan ada unsur apa-apa, bukan saya batalkan, tapi saya tunda karena kepala kampung ini harus dievaluasi secara keseluruhan. Jangan sampai dia punya masalah, tapi kita kukuhkan lagi, dua tahun itu masa yang panjang," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB