mimika

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Mimika Papua Tengah

Kamis, 6 November 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi Pengedar Narkoba Ketika diamankan. (Ilustrasi Canva).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Seorang pelaku tindak pidana kesehatan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HI (37) ditangkap polisi.

Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pengedaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Mimika.

HI ditangkap pada hari ini, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIT, di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi, Distrik Wania, Mimika.

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis sore, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penangkapan tersebut.

“Sat Resnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” kata Iptu Hempy.

Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi.

Tim Opsnal kemudia berhasil menangkap pelaku HI dan menyita barang bukti saat yang bersangkutan sedang berada di bengkel.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih, dan 20 paket plastik bening kecil, masing-masing berisi 200 butir Yarindo warna putih serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB