CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika mengaku prihatin terkait adanya empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport yang berlokasi di Jalan Poros Sp5, Mimika, Papua Tengah.
Adapun kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Keempat tersangka dimaksud masing-masing berinisial DJ (Ketua Pokja), HW, RJW, dan M. Mereka merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
“Sebagai sesama rekan kerja, tentu kita cukup prihatin juga dengan kasus itu. Tapi ini kan persoalannya cukup teknis, mungkin ada hal-hal tertentu sehingga mereka akhirnya ditahan,” ujar Abraham saat diwawancarai wartawan di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/11/2025).
Abraham mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan berupaya memberikan perhatian serta dukungan kepada yang bersangkutan.
Bantuan serta dukungan yang diberikan kata Abraham berupa pendampingan hukum sesuai permintaan para tersangka.
“Mereka meminta agar pemerintah membantu menyiapkan pengacara. Namun, sejauh ini kami belum menerima arahan langsung dari Bapak Bupati terkait hal tersebut,” tuturnya.
Selain keempat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham juga mengakui bahwa masih ada satu orang lagi dari Dinas PUPR yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Hari ini ada satu orang lagi yang dipanggil, tapi kami belum tahu apakah dia akan ditahan atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport ini, Abraham pun mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika agar menjadikannya sebagai pelajaran.
Terutama, dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara. “Kita harus hati-hati sekali, terutama bagi teman-teman yang berada di Pokja. Laksanakan kegiatan sesuai aturan,” kata Abraham.
“Kalau keluar dari aturan, pasti akan menimbulkan masalah. Dana negara itu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kejati Papua menetapkan dan menahan empat ASN dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Dinas PUPR Mimika.
Para tersangka yang baru ditetapkan itu diduga turut berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut. (*)