mimika

Disperindag Mimika Segel Puluhan Pegas Timbangan Milik Pedagang Ikan di Pasar Sentral Timika

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Petugas Disperindag sedang melakukan sidang TTU di Pasar Sentral Timika, Selasa, 28 Oktober 2025. (Disperindag Kabupaten Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyegel 33 pegas timbangan milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika.

Petrus Pali Ambaa saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025) menyebutkan bahwa pegas timbangan milik sejumlah pedagang ikan itu disegel pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Saat itu, kata Petrus Disperindag pihaknya tengah melakukan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) terhadap pedagang ikan di pasar.

Petrus menegaskan bahwa agenda itu adalah bentuk pelayanan dan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Tujuannya agar transaksi jual beli sesuai ukuran standar yang pasti. Hal itu juga dilaksanakan dalam menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan pembeli. Petrus pun menyebutkan bahwa akan menindak tegas pedagang yang curang.

“Sidang TTU merupakan agenda rutin tahunan untuk memastikan semua penimbangan di Pasar Sentral terjamin keakuratannya,” ucap Petrus.

Sementara Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Macsurella, mengungkapkan bahwa sejak 5 Januari 2024, pihaknya tidak lagi memungut biaya retribusi untuk sidang TTU.

Pihaknya berharap dengan dihapusnya biaya tersebut, pedagang lebih aktif memastikan alat ukurnya sesuai aturan. Tahun 2024 kemarin, 1.474 alat UTTP telah diperiksa.

Adapun dalam kegiatan tersebut, selain 33 pegas yang disegel, ada juga satu Skala yang ditarik lantaran tidak memenuhi syarat. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB