CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembagapura dan Satgas Amole menggelar patroli gabungan serta penertiban terhadap pendulang yang melakukan aktivitas ilegal di Mile 66, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah.
Kapolsek Tembagapura Iptu Firman, mengatakan patroli dan penertiban itu dilakukan pada Rabu 22 Oktober 2025.
Dijelaskan, giat ini dilakukan lantaran lokasi yang menjadi tempat para pendulang melakukan aktivitas ilegal itu merupakan area mengalirnya air sisa pembuangan dari tempat pencucian mobil perusahaan usai beroperasi di sekitar area kerja PT Freeport Indonesia.
“Jadi ampas atau sisa lumpur pencucian mobil yang lari ke bawah (lokasi dulang)—jadi masyarakat datang ke situ,” tutur Kapolsek, Senin (27/10/2025).
Kapolsek mengatakan, patroli bersama yang dilakukan ke lokasi itu bukan baru satu kali namun sebelumnya juga telah dilakukan.
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa kepolisian juga telah membongkar kamp atau tenda pendulang di sekitar lokasi agar tidak lagi kembali. Ia menambahkan, kebanyakan dari mereka adalah warga Waa Banti.
Kapolsek menyebutkan, lokasi ini sejak lama sempat tidak ada aktivitas pendulangan. Namun dalam beberapa waktu belakangan kembali terjadi.
“Tenda cuma satu, di situ sudah lama tidak bikin tenda, baru kemarin, biasanya hanya tempat istirahat saja, kemarin tenda terlalu besar makanya dibongkar,” tukasnya. (*)