mimika

Tertibkan Data Kematian, Disdukcapil Tinjau 9 TPU di Mimika

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo bersama jajarannya meninjau salah satu TPU. (Disdukcapil Kabupaten Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika kini tengah melakukan sejumlah inovasi.

Satu di antaranya dengan menertibkan data kematian warga di Mimika dengan mendatangi langsung Tempat Pemakaman Umum (TPU) di 9 tempat di Mimika.

Adapun 9 TPU yang didatangi Disdukcapil yaitu TPU di Sp1, TPU Sp4, TPU Limau Asri, TPU Wangirja, TPU Sp2, TPU Sp3, TPU Airport dan TPU Mapuru Jaya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menjelaskan bahwa inovasi ini telah dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Permukiman dan Petugas makam yang ada di setiap TPU.

Di tahun ini, kegiatan pendataan itu masih terus dilaksanakan. Pada Rabu, 22 Oktober 2025 Disdukcapil kembali mendatangi 9 TPU yang ada di wilayah Kabupaten Mimika.

Slamet Sutejo membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan kunjungan sekaligus pendataan warga yang sudah meninggal dunia.

“Ini kita mengroscek masyarakat yang sudah mati (meninggal dunia,red) tapi belum diurus akta kematiannya," kata Slamet saat konfirmasi, Rabu malam.

"Nanti kita terbitkan, serahkan ke petugas makam, kemudian diserahkan ke keluarga,” ujarnya menambahkan.

Slamet mengatakan, keterlibatan petugas Makam di TPU cukup memudahkan Disdukcapil dimana mereka membantu memberikan data serta menunjukkan kuburan mana saja yang belum atau tidak memiliki batu nisan serta nama.

Kata Samet, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematiannya oleh pihak rumah sakit.

Sementara warga yang meninggal di rumah--surat kematiannya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung. Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya.

Hal ini dilakukan agar ke depan jika yang bersangkutan sudah meninggal maka namanya tak lagi ada sebagai penerima bantuan sosial, daftar pemilih tetap pada saat pemilu ataupun lainnya.

Slamet mengatakan, khusus untuk TPU Sp3 sebagian besar akta kematian sudah diterbitkan, tinggal menunggu diserahkan kepada petugas makam untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB