mimika

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mimika Papua Tengah, 13 Paket Sabu Disita

Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:40 WIB
Ilustrasi Pengedar Narkoba Ketika diamankan. (Ilustrasi Canva).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial MHK ditangkap Tim Opsnal Unit Narkoba Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Papua Tengah.

Kanit Narkoba Polda Papua Tengah, Iptu Chruys Ryzer Aditya Putra Rumbiak mengatakan bahwa penangkapan ini berlangsung di Jalan Hassanudin, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada Minggu, 28 September 2025, sore.

Iptu Rumbiak mengatakan bahwa penangkapan terhadap MHK dibantu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan pemeriksaan meliputi rangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan barang bukti serta gelar perkara sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iptu Rumbiak menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak disebutkan namanya yang diduga berada di luar Papua.

“Pengakuan tersangka, dia bilang kalau dia komunikasi sama orang, kemungkinan dia bilang kemungkinan logatnya dari Madura, kemungkinan barangnya dia ini dari Madura,” ungkap Iptu Rumbiak saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu malam, 1 Oktober 2025.

Lanjut dikatakan, polisi akan terus melakukan pendalaman guna mengejar proses penanganan hukum atas kasus ini.

Sebab, menurut keterangan tersangka bahwa bandar yang mengirimkan paket sabu tersebut kerap menggunakan nomor telepon berbeda-beda setiap kali melakukan komunikasi.

Tersangka bahkan tidak sempat menyimpan nomor-nomor tersebut karena lebih dari satu yang digunakan.

“Dia (tersangka,red) juga tidak tahu yang ambil barang dari dia siapa karena yang pembeli juga katanya langsung hubungi yang kirim dari sana, yang kirim itu suruh dia nanti lempar barang di mana, yang pembeli itu tinggal ambil,” tuturnya.

Paketan sabu tersebut dijual oleh tersangka dengan harga sebesar Rp2.000.000 per satu paket sabu-sabu dengan menggunakan sistem tempel.

Sementara itu, terkait penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 13 paket sabu siap edar dengan berat bersih 12,38 gram, satu buah ponsel dan satu bong atau alat penghisap sabu.

“Besok rencananya kita akan kirim HP-nya untuk dicek lab digital forensik. Kita coba analisa nomor-nomor itu. HP-nya kita sita supaya besok kita kirim ke Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua untuk dicek call data recordnya toh, dia dari mana saja kira-kira untuk kita pengembangan,” katanya.

Polisi tengah berupaya untuk terus melacak kasus ini guna mengungkap siapa yang memiliki peran besar yang menjadi dalang di balik semua ini.

Kemudian, ditanya mengenai sudah berapa lama tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Mimika, Iptu Rumbiak bilang bahwa menurut keterangan tersangka, ia telah bekerja sebagai pengedar sejak bulan Oktober 2024 lalu.

“Dia punya penyampaian dia baru pertama kali. Dia (dalam kesehariannya berprofesi,red) sebagai grafik designer,” lanjutnya.

Untuk pasal beserta ancaman hukuman yang akan melilit tersangka kata Iptu Rumbiak belum dapat dipastikan. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB