CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dikabarkan menduduki jabatan di kabupaten lain.
Lebih parahnya lagi, yang bersangkutan bahkan juga terdaftar sebagai karyawan aktif di PT Freeport Indonesia (PTFI).
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau kepada wartawan di Hotel Horison Ultima, Selasa, 9 September 2025.
Abraham mengaku, hal tersebut terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada 2 orang oknum ASN lingkup Pemkab Mimika yang memiliki jabatan di kabupaten lain.
“Ada satu orang lagi aktif tapi bekerja sebagai karyawan di PT Freeport Indonesia,” bebernya.
Abraham menegaskan bahwa meski telah ada laporan, namun pemerintah daerah harus benar-benar memastikan kebenarannya.
Pemerintah daerah juga masih menunggu etikat baik dari yang bersangkutan untuk melapor. “Kami masih harus memastikan betul-betul kebenarannya dulu, karena sudah ada laporan masyarakat yang disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Abraham berharap, dua orang oknum ASN tersebut bisa melaporkan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan menentukan pilihan apakah masih ingin menjadi ASN di Pemkab Mimika ataukah sebaliknya hijrah.
“Harus ada pilihan dari mereka, karena negara tidak mungkin membiayai mereka ASN itu yang bekerja di dua kabupaten berbeda,” ujarnya.
Abraham menyubut, ASN tersebut telah melanggar aturan negara, sehingga harus mempunyai etikat baik untuk menyampaikan kepada Bupati.
Sementara itu, untuk ASN Pemkab Mimika yang masih aktif sebagai karyawan PTFI, Abraham mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati untuk menyurati PTFI agar segera memberhentikan ASN tersebut.
“Saya sudah koordinasi sama Bupati untuk bersurat ke PTFI, agar ASN itu diberhentikan,” pungkasnya. (*)