mimika

397 Napi di Lapas Timika Terima Remisi HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Ilustrasi napi di balik jeruji besi. (META AI by Whatsapp)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Ghafur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/8/2025).

Pada momen HUT RI tahun ini, sebanyak 191 narapidana mendapat remisi umum.

Sementara 206 narapidana mendapat remisi dasawarsa.

Lanjutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan motivasi kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

"Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana yang memenuhi syarat," ujar Ghafur.

Ghafur bilang, besaran yang diberikan pada remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.

“Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan,” kata Mansur.

"Jadi, tahun ini Lapas Timika mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh remisi dasawarsa," ujarnya menambahkan. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB