CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – kabar buruk kembali menghantui para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Pasalnya, per Agustus 2025 mendatang, tunjangan biaya perjalanan dinas bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan ditiadakan.
Hal ini diberlakukan buntut adanya temuan Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte dalam apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025) menyampaikan hal tersebut.
Petrus Yumte menegaskan, hal ini sebelumnya telah dibahas bersama Bupati Mimika dan juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika.
“Kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai,red) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD tunjangan kah apa yang namanya itu diberhentikan,” tegas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menepis isu adanya dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika setelah BPK RI melakukan pemeriksaan.
Namun, Kata Johannes mengenai hal tersebut sebenarnya tidaklah benar adanya. Melainkan, yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.
“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa, 22 Juli 2025.
“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” sambungnya. (*)