mimika

Kejari Mengaku Belum Menerima Laporan Proyek Fiktif di Mimika

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:03 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kejaksaan (Kejari) Mimika sampai saat ini belum menerima adanya informasi dugaan laporan proyek fiktif.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025) menyampaikan hal tersebut.

“Kami Kejaksaan belum ada menerima laporan terkait adanya laporan tersebut, namun apabila ada yang melaporkan ke kita, dan bukan hanya laporan saja ya, apabila kita menemukan itu tentu akan kita tindaklanjuti, kita akan proses karena itu harus dipertanggungjawabkan karena menyangkut keuangan negara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku telah menerima adanya laporan dugaan proyek fiktif yang berpotensi diproses hukum.

Johannes menyebutkan bahwa informasi tersebut diterima menyusul adanya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga itu sebelumnya telah menyeret Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial AP serta seseorang lainnya berinisial MP.

Meskipun demikian, Johannes tidak menyebutkan secara rinci terkait dengan laporan kegiatan yang diduga fiktir tersebut.

“Saya sudah dilaporkan juga, ada lagi beberapa kegiatan yang mungkin kemudian akan menyusul. Ini terkait dengan kegiatan fiktif,” kata Johannes kepada wartawan, Sabtu 7 Juni 2025.

Johannes pun memberikan peringatan kepada seluruh ASN bekerja dengan baik dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga berharap agar laporan dugaan kegiatan fiktif seperti yang ditemukan ini tidak lagi terjadi.

“Kita sebagai ASN harus bekerja dengan baik. Kita bekerja dengan jujur, kita bekerja untuk masyarakat. Tidak mementingkan kepentingan pribadi. Ini sumpah pegawai negeri,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pun tak luput dari sorotan Johannes Rettob.

Menurut Johannes, proyek kegiatan yang mestinya bermanfaat bagi masyarakat Agimuga tersebut akhirnya tidak terlaksana akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB