mimika

12 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN

Senin, 10 Februari 2025 | 13:33 WIB
Ilustrasi Kantor KPK - Plt Inspektur Mimika, Primus Lesomar menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ada 12 pejabat Pemkab Mimika yang belum menyampaikan LHKPN KPK. (jawapos)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Mimika, Primus Lesomar menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ada 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mirisnya, meski tak menyebutkan satu per satu nama pejabat yang dimaksud namun kata Primus, dari 12 pejabat tersebut, ada beberapa yang tidak mengambil dokumen LHKPN sama sekali.

"Ada juga yang memang sama sekali tidak punya kesadaran untuk melapor. Padahal itu kan ada sanksi. Kemarin masih dibinaksanai karena rata-rata pegawai baru yang baru dikasih jabatan sehingga masih awam buat mereka," ujar Primus saat ditemui awak media, Senin (10/02/2025).

Dari contoh kasus yang ada, Primus menegaskan bahwa di tahun 2025 ini tidak akan ada toleransi bagi setiap pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN di Inspektorat.

Plt. Inspektur Mimika, Primus Lesomar saat ditemui wartawan, Senin (10/2/2025). (CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).

Informasi ini pun telah disampaikan oleh Inspektorat kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang namanya terdaftar dalam daftar wajib lapor.

Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi, yaitu penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bupati Mimika nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Tahun ini wajib diterapkan, supaya mereka sadar untuk melaporkan harta kekayaan. Kan, itu harta yang dibeli dari penghasilan sebagai ASN,” tegasnya.

Sementara itu, di tahun ini, Inspektorat mencatat sebanyak 217 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika yang wajib menyampaikan LHKPN.

Hingga Februari, dari 217 pejabat eselon II dan III, sebanyak 31 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN. Pelaporan LHKPN diberikan waktu hingga akhir Maret.

 “Ini perintah dari Pejabat Bupati bahwa semua pejabat yang wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN sebelum akhir bulan Maret, 217 wajib lapor ini, kita usahakan bisa tercover 100 persen,” tutupnya. (*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB