CEPOSONLINE.COM, TIMIKA – Aksi demonstrasi dilakukan Kelompok Cipayung di gedung kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (23/8/2024).
Aksi ini melibatkan di antaranya HMI, PMII, PMKRI dan GMNU.
Pantauan Cenderawasih Pos, sekitar pukul 10.00 WIT, puluhan mahasiswa dari organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung itu mulai berkumpul di depan gerbang masuk kantor DPRD dan langsung berorasi.
Terlihat, mereka juga sempat melakukan aksi bakar ban dan tak lama kemudian polisi pun tiba.
Aksi ini merupakan turunan dari demo di Jakarta guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Lantas apa saja tuntutan atau pernyataan sikap dalam aksi mereka?
Baca Juga: Kelompok Cipayung Gelar Aksi Demo di DPRD Mimika Papua Tengah
Orator demo, Prayoga Saputra, dalam aksi tersebut membacakan tuntutan serta pernyataan sikap.
Pertama, menegaskan supremasi konstitusi, menegaskan bahwa konstitusi dan putusan MK harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses legislasi.
“Mengabaikan putusan MK adalah pelanggaran terhadap supremasi hukum dan tidak menghormati prinsip lex superior derogat legi inferior,” teriaknya tegas.
Kedua, menjaga kepastian hukum dan demokrasi revisi yang mengabaikan putusan MK berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan instabilitas demokrasi.
Ketiga, mempertahankan check and balances untuk itu mereka mengingatkan DPR RI untuk tetap menjaga keseimbangan kekuasaan dengan menghormati putusan MK, demi menjaga Trias Politica dan menjaga integrasi demokrasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolda Papua Mathius Fakhiri Resmi Naik Pangkat Jadi Komisaris Jenderal Polisi