CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak 14 Februari 2024 hingga Selasa (20/2/2024) telah menerima sebanyak 22 laporan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme mengungkapkan, laporan yang diterima berupa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang (money politic) dan intervensi terhadap penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sementara masih diinventarisir, dikaji dulu pelanggarannya seperti apa, melanggar pasal berapa di undang-undang Pemilu kemudian akan ditindaklanjuti sesegera mungkin,” kata Diana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2024).
Diana mengatakan, untuk mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu selama 7 hari kerja dimana pelapor diberikan waktu untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Sentra Gakkumdu.
Menurutnya apabila sudah dilengkapi barulah Gakkumdu dapat memproses laporan tersebut untuk ditangani lebih lanjut.
Ia juga menyebut, apabila tidak dilengkapi bukti-bukti laporan maka Gakkumdu tidak akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Jadi nanti ditindaklanjuti sebagai tindak pidana murni,” ujar Diana.
“(Apabila setelah 7 hari) tidak ada perbaikan bukti berarti kita tidak bisa registrasi laporan itu, berarti tidak dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)