Pemkab Mimika Gandeng Kejaksaan Tarik Paksa Kendaraan Dinas dari Pejabat Lama

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah berupa kendaraan dinas.
Pihak kejaksaan dilibatkan guna melakukan penindakan terhadap mantan pejabat yang mangkir dari kewajiban pengembalian fasilitas negara tersebut.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa masalah penarikan kendaraan dinas ini menemui kendala akibat minimnya kesadaran dari pengguna sebelumnya.
Para pejabat baru kerap mengeluhkan ketiadaan fasilitas operasional karena kendaraan dinas masih dikuasai oleh pejabat lama.
"Pejabat-pejabat baru ini mengeluh karena pejabat-pejabat lama tidak mau mengembalikan kendaraan dinas setelah diganti," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Johannes menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menempuh prosedur administratif secara bertahap sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
Proses penertiban dimulai dari pemanggilan secara berkala hingga melayangkan surat teguran resmi sebanyak tiga kali yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kendati demikian, sejumlah mantan pejabat tetap tidak mengindahkan teguran tersebut.
"Panggilan, surat teguran ketiga kali, Satpol PP turun dan kini libatkan kejaksaan," ujar Johannes.
Pihak yang masih menahan kendaraan dinas tersebut selain camat ada juga mantan pejabat lainnya.



