
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika resmi memulai penertiban bangunan liar serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Mimika pada Rabu (26/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Operasi penertiban tahap awal dipusatkan di ruas Jalan Cendrawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek yang telah melalui prosedur peneguran resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menegaskan bahwa penindakan di lapangan dilaksanakan berdasarkan mekanisme teguran secara bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga surat peringatan ketiga.
Pihaknya mengapresiasi sejumlah pedagang yang bersikap kooperatif, seperti di kawasan depan BRI Timika Indah, yang langsung membongkar mandiri lapaknya setelah menerima imbauan lisan.



