Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Bantah Isu Kendaraan Menunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Poster peringatan kendaraan yang belum melunasi pajak dilarang mengisi BBM subsidi. 
Poster peringatan kendaraan yang belum melunasi pajak dilarang mengisi BBM subsidi. 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara mengenai rumor yang beredar luas di media sosial terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak pajak. 

Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa informasi yang menyebut kendaraan belum bayar pajak akan dialihkan ke Pertamax adalah tidak benar atau hoaks.

Sebelumnya, lini masa diramaikan oleh unggahan ilustrasi yang mengklaim bahwa mulai 1 Juli, setiap SPBU akan dijaga ketat oleh petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas). 

Advertisement

Dalam klaim tersebut, kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi Pertalite, diwajibkan membeli Pertamax, bahkan terancam langsung ditilang di tempat.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, memastikan hingga saat ini belum ada agenda kerja sama atau koordinasi dengan Samsat maupun Satlantas Polres Mimika untuk melakukan penindakan pajak di area SPBU.

“Imbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat membeli BBM Bersubsidi sesuai peruntukkan dan sesuai kuota harian berdasarkan Instruksi Bupati Mimika No.1 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika,” katanya, Selasa (30/6/2026).

Advertisement

Pembatasan Tetap Merujuk Kuota Harian
Junaedi, yang akrab disapa Juna, menjelaskan bahwa regulasi pembelian BBM di wilayah Mimika saat ini masih sepenuhnya mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023. 

Aturan tersebut membatasi volume pembelian Pertalite untuk menjaga kuota daerah agar tepat sasaran. “Roda dua kuota harian maksimal 5 liter dan kendaraan roda empat maksimal di 30 liter,” tuturnya.

Lewat kepastian ini, Pertamina meminta masyarakat tidak panik dan tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang berkembang di media sosial. 

Status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini tidak tersinkronisasi sebagai syarat pengisian BBM penugasan tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Harapan Itu Bernama Pertamina

Harapan Itu Bernama Pertamina

Puing-puing sisa kebakaran masih menggantung di bibir pantai Kampung Nelayan, Dok V, Kelurahan Mandala, Jayapura Utara, Minggu (25/10/2026).

Pertamina Memastikan Generasi Bangsa Sehat

Pertamina Memastikan Generasi Bangsa Sehat

Sebuah bangunan sederhana yang berdiri tenang di sudut Distrik Jayapura Utara, tepatnya di Dok IX atas, Kelurahan Imbi berdiri sebuah bangun

Pertamina Salurkan 105 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Murid Prasejahtera di Sentani

Pertamina Salurkan 105 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Murid Prasejahtera di Sentani

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku kembali memperluas manfaat program SESAMA (Seragam Sekolah Pertamina Untuk Semua) dengan menyalu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer