
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Sejumlah pedagang Orang Asli Papua (OAP) melaksanakan mediasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, di lingkungan Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3, Rabu (4/11/2026).
Mediasi ini dilakukan pasca pembongkaran paksa lapak milik para pedagang tersebut oleh Satpol-PP di Jalan Cenderawasih, SP 2, Mimika, tepatnya di depan Perumahan Pemda—beberapa waktu yang lalu.
Agenda ini diamankan langsung oleh Kepolisian Sektor Kuala Kencana, di bawah komando Kapolsek, AKP Djemi Reinhard.
Menurut Kapolsek, dalam pertemuan tersebut, Kepala Satpol-PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang atas penertiban lapak yang berlangsung pada 30 Oktober 2026 tersebut.



