Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DLH Mimika Respons Aspirasi Petugas Kebersihan, Usulkan Program JHT dan Penambahan APD

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Jeffry Deda usai mengikuti rapat dengan Komisi IV dan Perwakilan Petugas Kebersihan di DPRK Mimika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBU
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Jeffry Deda usai mengikuti rapat dengan Komisi IV dan Perwakilan Petugas Kebersihan di DPRK Mimika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBU


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi para petugas kebersihan, mulai dari penyediaan jaminan sosial hingga pemenuhan alat kerja.

​Kepala DLH Kabupaten Mimika, Jeffry Deda, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pengusulan program BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dan penambahan kuota Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh petugas di lapangan. Hal tersebut ditegaskan Jeffry usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRK Mimika dan perwakilan petugas kebersihan di Kantor DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026).
​
Jeffry menjelaskan, program JHT sangat krusial agar para petugas memiliki kepastian finansial di masa tua atau saat sudah tidak lagi aktif bekerja. Selama ini, para petugas telah tercover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun program JHT memang belum tersedia.
​
“Supaya ketika mereka pensiun, mereka punya pesangon. Selama ini kalau mereka keluar atau sudah usia, mereka tidak dapat apa-apa. Dengan BPJS hari tua itu nanti mereka punya pegangan,” ujarnya.
​
“BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja sudah ada. Yang belum itu jaminan hari tua, dan itu yang akan kami usulkan,” tambah Jeffry.
​
Selain jaminan sosial, DLH juga menyoroti kebutuhan APD. Jeffry mengakui selama ini pengadaan seragam dan sepatu kerja bagi petugas kebersihan masih terbatas meski usulan rutin disampaikan.
​
“Selama ini kami selalu mengusulan 2 Pasang APD seperti sepatu dan seragam kerja tetapi setiap tahunnya hanya diberikan satu kali dalam setahun,” ungkapnya.

​Menanggapi keluhan terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sempat mencuat, Jeffry menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak ada pemberhentian karyawan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
​
“Selama saya menjabat 3 tahun ini, saya belum pernah memecat karyawan. Kalau pun ada pemecatan harus ada dasar, misalnya melakukan pelanggaran berat atau merusak aset pemerintah, itukan semua ada dalam kontrak, kalau melanggar kita kena teguran,” tegas Jeffry.
​
Guna menjaga kondusivitas lingkungan kerja, Jeffry juga telah melakukan langkah tegas dengan menarik seorang pengawas lapangan kembali ke kantor pusat untuk menghindari ketegangan antarpekerja.
​
“Saya sudah tarik pengawas itu kembali ke kantor supaya tidak mengacaukan pekerjaan yang selama ini sudah berjalan baik,” katanya.
​
Mengenai isu pergantian karyawan, Jeffry mengklarifikasi bahwa persoalan yang terjadi sebenarnya berkaitan dengan penegakan aturan administrasi. Ia mencontohkan kasus seorang sopir truk sampah yang terpaksa dipindahtugaskan karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
​
“Sopir itu bisa bawa truk, tapi tidak punya SIM. Jadi kita turunkan dan dialihkan tugasnya,” jelas Jeffry. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan syarat mutlak bagi seluruh pengemudi kendaraan dinas pengangkut sampah demi keselamatan dan ketaatan hukum.
(*).

Advertisement

Artikel Terkait

Kukuhkan PSSI Papua Tengah, Exco PSSI Pusat Minta Pengurus Fokus Pembinaan Generasi Muda

Kukuhkan PSSI Papua Tengah, Exco PSSI Pusat Minta Pengurus Fokus Pembinaan Generasi Muda

 Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat, Vivin Cahyani Sungkono, meminta kepengurusan PSSI Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan

Kredit Fiktif Rp188 Miliar, Dua Aset Terpidana Bank Papua Laku Dilelang Rp917 Juta

Kredit Fiktif Rp188 Miliar, Dua Aset Terpidana Bank Papua Laku Dilelang Rp917 Juta

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp917.497.000 melalui pelelangan dua aset milik terpidana kasu

Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Ada 1.035 Pil dan Dugaan Bahan Peledak

Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Ada 1.035 Pil dan Dugaan Bahan Peledak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah diproses hukum, terdiri dari kasus narkot

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer