Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keluarga Terpidana Kasus Tipikor, MMP Serahkan Uang Denda ke Kejari Mimika

W

 

Penyerahan uang denda senilai Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Dokumen Kejari Mimika).
Penyerahan uang denda senilai Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Dokumen Kejari Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Terpidana MMP, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (26/1/2026).


Advertisement

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha menyebutkan bahwa penyerahan uang tersebut diwakili oleh keluarga terpidana MMP yang kini harus tinggal di bui setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Adapun kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.

Advertisement

Adapun uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 (enam) bulan pidana penjara.

"Selanjutnya, uang denda dimaksud telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kajari.

Lebih lanjut, kata I Putu bahwa Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Advertisement

Terutama, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Kepolisian Resor Mimika memastikan proses hukum terhadap dua pelajar berinisial DS (18) dan OY (17) yang diduga melakukan pemerkosaan akan d

Geger Warga Mimika, Jasad Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik  Merah

Geger Warga Mimika, Jasad Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik  Merah

Warga Jalan Megantara, Kabupaten Mimika, digegerkan dengan penemuan kantong plastik merah yang berisi jasad bayi laki-laki pada Senin (26/10

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer