merauke

Satnarkoba Tangkap Sindikat Kepemilikan 20 Gram Sabu di Merauke

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:31 WIB
Tersangka HF, sindikat Narkotika jenis Sabu saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Narkoba Polres Merauke, Senin (6/10/2025) (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap sindikat kepemilikan 20 gram Sabu di Merauke.

 Tersangka yang diketahui berinisial HF itu berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai, dan Jalan Prajurit Gang II Kelurahan Mandala, Kabupaten Merauke, 23 April 2025 lalu sekira pukul 02.00 hingga 06.30 WIT. 

 

 Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty mewakili Kapolres Merauke didampingi Kasat Resnakoba Ipda Daniel Zet Rumpaidus dan Kasie Humas Ipda Andre MSB, mengungkapkan, penangkapan tersangka HF ini dilakukan bersama dengan 2 tersangka lainnya AM dan A yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke 20 Agustus 2025 lalu. 

 

‘’Tersangka HF ini merupakan sindikat Narkoba bersama dengan 2 tersangka lainnya AM dan A yang terlabih dahulu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Ketikanya merupakan sindikat kepemilikan 100 gram Narkotika jenis Sabu,’’ kata Wakapolres, Senin (6/10/2025). 

 

  Sementara untuk tersangka HF sendiri adalah kepemilikan 20 gram dari total 100 gram Sabu yang ditangkan ke Merauke itu. 

‘’Tersangka selain sebagai pengedar dari Narkotika, juga sebagai pengguna. Dari hasil pemeriksaan urine yang kita lakukan, tersangka positif menggunakan Narkotika,’’ tandasnya.  

 

 Dikatakan, penangkapan tersangka dalam operasi tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah Merauke, dengan tim Satnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan untuk membongkar rantai pasok.

 

Kronologi kejadian bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Merauke pada Rabu, 23 April 2025, pukul 02.00 hingga 06.30 WIT, di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai, dan Jalan Prajurit Gang II, Kabupaten Merauke. Berkat kecerdasan intelijen polisi, terungkap bahwa HF berperan sebagai penerima barang bukti utama dari AM. Pengembangan kasus ini merupakan satu kesatuan dengan penangkapan awal, di mana petugas berhasil menyusup dan mengamankan bukti-bukti transaksi yang melibatkan tiga penerimaan sabu sepanjang Februari hingga Maret 2025, mencegah aliran lebih lanjut ke masyarakat.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB