Dana Otsus Papua Selatan dan 4 kabupaten Cakupan 2027 Diproyeksi Rp1,8 Triliun

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan empat pemerintah kabupaten cakupan Papua Selatan pada tahun anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,8 triliun.
Angka tersebut masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Selatan Ronald Evans, mengatakan, alokasi untuk tingkat provinsi diperkirakan sekitar Rp669 miliar. Sementara itu, untuk empat kabupaten, untuk Kabupaten Asmat Rp357 miliar, Merauke Rp301 miliar, Boven Digoel Rp 241 miliar, dan Mappi Rp268 miliar.
"Total alokasi dana Otsus untuk 2027 untuk Provinsi Papua Selatan dan 4 Kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan sebesar Rp 1,8 miliar, " kata Ronald Evans, kepada media ini, di Merauke, Kamis (29/10/2026).
Ronald Evans menjelaskan, besar kecilnya dana Otsus yang diterima setiap daerah berbeda. Karena ada beberapa perhitungan yang digunakan antara lain mempertimbangkan jumlah penduduk, termasuk orang asli Papua (OAP), serta variabel lain yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk tahun anggaran 2026, total Dana Otsus yang diterima Pemprov Papua Selatan sebelum penyesuaian lebih dari Rp 305 miliar. Setelah memperoleh tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nilainya bertambah sekitar Rp277 miliar sehingga akumulasinya mencapai lebih dari Rp583 miliar.
Meski mengalami tambahan setelah penyesuaian, alokasi tahun 2026 tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Ronald menjelaskan, perbedaan alokasi tersebut berkaitan dengan perhitungan dan pembagian anggaran oleh pemerintah pusat, bukan semata-mata akibat kebijakan pemerintah daerah.
Terkait penyaluran Dana Otsus tahun anggaran 2026, Ronald menyebutkan bahwa penyaluran telah berlangsung dalam dua tahap. Pemerintah daerah kini mengajukan permintaan penyaluran tahap ketiga setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Realisasi anggaran menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses penyaluran tersebut. Ronald menyebutkan adanya ketentuan minimal realisasi 70 persen untuk memenuhi persyaratan penyaluran Dana Otsus, baik yang bersumber dari blok grant, specific grant, maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).



