Dua Sekolah di Merauke Dipalang, Bupati Minta Sengketa Tanah Diselesaikan Lewat Pengadilan

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, menyayangkan aksi pemalangan terhadap dua sekolah di Kabupaten Merauke yang mengakibatkan terganggunya pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Dua sekolah yang dilaporkan dipalang tersebut yakni SD Inpres Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima Merauke dan TK Negeri Pembina di jalan Pendidikan, Kelurahan Mandala Merauke.
Bupati Yoseph mengaku telah menerima laporan terkait persoalan tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke yang datang menemuinya pada Senin sore hingga malam.
“Kami pemerintah daerah merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Karena sebenarnya fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah maupun tempat pelayanan kesehatan merupakan tempat pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Merauke tanpa terkecuali,” ujar Yoseph Bladib Gebze, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas harus tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Persoalan klaim kepemilikan tanah yang menjadi lokasi bangunan sekolah perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bupati mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap orang maupun badan hukum yang merasa memiliki kepentingan atas suatu bidang tanah. Namun, apabila terdapat pihak yang merasa hak hukumnya terganggu, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui jalur pengadilan.
“Kalau ada kepentingan seseorang ataupun badan hukum yang merasa dirugikan atau terganggu, ada mekanisme yang sudah disiapkan oleh negara ini, yaitu melalui mekanisme peradilan. Biarlah pengadilan yang memutuskan tanpa harus menciptakan kondisi yang mengganggu aktivitas atau proses belajar-mengajar bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Ia mengimbau pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke sehingga persoalan dapat diputuskan berdasarkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Menurut Bupati, aksi pemalangan terhadap fasilitas pendidikan berpotensi merugikan peserta didik karena dapat mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi kepentingan generasi muda ke depan apabila proses pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menghormati hak-hak siapa saja. Tetapi hak-hak itu harus disampaikan di muka pengadilan sehingga pengadilan bisa memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” katanya.



