Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Terduga Pelaku Curas di Jalan Jati-Jati Ditangkap Resmob Polres Merauke

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap UCR Resmob Reskrim Polres Merauke, Selasa (22/9/2026) (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE)
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap UCR Resmob Reskrim Polres Merauke, Selasa (22/9/2026)  (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jati-Jati, Kabupaten Merauke, Selasa (22/9/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MSA dan AA diamankan setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang dilaporkan ke Polres Merauke.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/220/VIII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 11 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra mengatakan, berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT.  Saat itu, korban EN melintas di Jalan Jati-Jati menuju arah Sayap.

Advertisement

Dalam perjalanan, korban dihampiri dua orang yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
"Kedua terlapor kemudian diduga menarik tas milik korban. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor, " katanya Rabu (23/9/2026).

Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Mako Polres Merauke untuk membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Advertisement

Sekitar pukul 11.00 WIT, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel URC Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kampung Muram, Kabupaten Merauke. 

Setelah tiba di lokasi yang diinformasikan, Tim URC Resmob kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keduanya selanjutnya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas selempang warna abu-abu bermotif garis cokelat, satu buah benefit, satu buah buku, satu buah sisir, serta satu unit telepon seluler merek Itel jenis A70.

Advertisement

Artikel Terkait

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan relaksasi Pajak

BNPB Pusat Janjikan Mobil Rescue untuk Papua Selatan, OMC Diperpanjang 14 Hari

BNPB Pusat Janjikan Mobil Rescue untuk Papua Selatan, OMC Diperpanjang 14 Hari

Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapatkan komitmen bantuan satu unit mobil rescue dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Polisi dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Semangga

Polisi dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Semangga

Personel Polsubsektor Semangga bersama masyarakat bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di RT 09 Kampu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer