CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Rapat pleno penetapan hasil verifikasi dua Bakal Calon (Bacalon) Ketua KNPI Kota Jayapura berlangsung panas dan penuh dinamika.
Forum yang digelar di Aula Kantor KONI Kota Jayapura, Jumat (13/3/2026) malam itu diwarnai perdebatan panjang antara tim bakal calon dengan Steering Committee (SC).
Sejak rapat dimulai hingga berakhir, suasana forum beberapa kali memanas. Perdebatan yang terjadi bahkan sempat membuat jalannya rapat berlangsung alot hingga akhirnya pimpinan sidang dari SC memutuskan melakukan skorsing satu kali untuk meredakan situasi.
Situasi memanas saat SC membacakan hasil verifikasi berkas pencalonan dari kedua bakal calon yang mendaftar yakni, Barend Barto Taniauw dan Novel Krey.
Dalam keputusan yang disampaikan, berkas pencalonan Novel Krey dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan tersebut diambil setelah SC menemukan adanya rekomendasi dukungan ganda dari KNPI Distrik Jayapura Selatan dan KNPI Distrik Jayapura Utara yang diterima oleh Novel Krey.
Atas temuan itu, SC yang terdiri dari enam orang memutuskan untuk membatalkan kedua rekomendasi tersebut.
Keputusan tersebut langsung menuai protes dari kubu Novel Krey. Mereka menyatakan keberatan atas hasil verifikasi tersebut dan menolak menandatangani berita acara hasil Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Ketua KNPI Kota Jayapura Tahun 2026.
Ketua Steering Committee (SC) Musda VI DPD KNPI Kota Jayapura, Yoan Wambitman, mengatakan rapat pleno yang digelar bertujuan untuk menetapkan apakah kedua bakal calon memenuhi syarat atau tidak berdasarkan dokumen yang telah diserahkan kepada panitia.
“Pada tahapan ini, kami dari tim SC melakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil verifikasi dari dua bakal calon yang telah mendaftar,"ucap Yoan Wambitman saat ditemui usai rapat pleno di Gor Waringin Kotaraja, Jumat (13/3/2026) malam.
Yoan menjelaskan, penetapan ini hanya menentukan apakah kedua bakal calon tersebut memenuhi syarat atau tidak sesuai dokumen yang masuk.
Ia mengakui bahwa, memang dalam forum pleno tersebut terjadi dinamika dan perdebatan antar pihak.
Namun menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar dalam proses sebuah organisasi.
“Di dalam forum memang terjadi dinamika dan perdebatan. Itu hal yang wajar dalam sebuah proses organisasi,”katanya.
Meski demikian, rapat pleno tetap menghasilkan berita acara yang seharusnya ditandatangani oleh masing-masing tim bakal calon.
Namun dalam kenyataannya, salah satu bakal calon menolak menandatangani dokumen tersebut.
“Secara prosedur ada berita acara yang harus disiapkan dan ditandatangani oleh masing-masing tim. Namun faktanya salah satu bakal calon tidak mau menandatangani,”jelasnya.
Yoan menegaskan, penetapan dalam pleno tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai calon Ketua KNPI Kota Jayapura.
Penentuan resmi calon tetap akan dilakukan dalam Musyawarah Daerah (Musda), tepatnya pada pleno keempat yang akan digelar pada Sabtu (14/3/2026) hari ini.
“Forum hari ini hanya menetapkan apakah bakal calon memenuhi syarat atau tidak. Nanti dalam Musda pada pleno keempat ada ruang untuk menetapkan mereka menjadi calon,”tegas mantan anggota DPRK Kota Jayapura ini.
Mantan Ketua BEM Uncen ini juga menambahkan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka dan turut disaksikan oleh perwakilan dari KNPI tingkat provinsi.
“Proses ini juga disaksikan oleh pihak provinsi. Kami tidak menutup ruang, semua aspirasi tetap kami buka. Jika ada pihak yang belum puas, silakan menyampaikan dalam forum yang tersedia,”tutur Yoan.
Lanjut Yoan bahwa SC telah melakukan verifikasi dokumen atas berkas pencalonan dari kedua bakal calon yakni, Barend Barto Taniauw dan Novel Krey dengan teliti dan terbuka dan tidak ada yang dirahasiakan.
Berdasarkan hasil verifikasi dimana SC menemukan ada rokomendasi ganda dari dua KNPI Distrik kepada Novel Krey, sehingga pencalonannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Yaon kembali menjelaskan bahwa alasan kubu Novel Krey menolak menandatangani berita acara karena mereka meminta adanya pendalaman lebih lanjut terkait rekomendasi ganda tersebut.
Namun pihak SC menegaskan bahwa dalam forum rapat pleno penetapan tidak tersedia ruang untuk melakukan pembahasan lebih dalam terkait hal tersebut.
“Kami hanya menyampaikan hasil verifikasi berkas kedua bakal calon. Jika mereka memiliki bukti bahwa rekomendasi tersebut sah, silakan disampaikan dalam forum Musda,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART KNPI, pada tingkat distrik tidak diperkenankan memberikan dua rekomendasi kepada dua calon yang berbeda.
“Tidak ada aturan yang membenarkan satu distrik memberikan dukungan kepada dua calon sekaligus,”jelas Yoan.
Ditempat sama Sekretaris Steering Committee (SC) Musda VI DPD KNPI Kota Jayapura, Julian Siwabessy menyampaikan, prinsipnya SC disini berkerja profsional.
Ia menyebutkan seluruh SC tetap menjaga objektivitas dan netralitas dalam menjalankan seluruh tahapan Musda ini.
"Kami SC tidak memiliki kepentingan maupun keberpihakan kepada salah satu bakal calon. Kita berkerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada,"tutur pria yang biasa di sapa Ian ini.
Ian juga dengan tegas menepis soal beredarnya isu yang menilai Steering Committee tidak bersikap netral dalam proses penetapan bakal calon.
Ia memastikan seluruh tahapan yang dilakukan SC telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan organisasi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang menggiring isu di luar yang dapat menyudutkan atau mendiskreditkan kewenangan SC. Posisi kami ini menjalankan tugas sesuai aturan yang ada dan tidak ada yang terlewatkan,"bebernya.
Lanjut Ian bahwa, proses verifikasi berkas hingga penetapan bakal calon dilakukan secara terbuka.
"Ini profesional dan semua tahapan kita lakukan terbuka dan disaksikan semua pihak terkait. Kalau saat ini ada isu liar bahwa kami SC tidak netral itu sebuah tafsiran yang salah dan tidak dibenarkan,"tutup Ian. (*).
Editor : Yohanes Palen